Sabtu, 05 Februari 2011

ILMAN


LAPORAN HASIL RAPAT I ILMAN

LAPORAN HASIL RAPAT I ILMAN

KAMIS, 03 FEBRUARI 2011

di SEKRETARIAT SEMENTARA, Jl. Ir. H. Juanda No. 6 CIPUTAT



Pendahuluan

Setelah perhelatan REUNI LINTANG sebulan yang lalu, kini tiba saatnya bagi kita semua untuk mengisi ILMAN, memenuhi ruang-ruangnya yang kosong dengan personil yang handal dan mau bekerja keras, dan dengan langkah nyata progra...m-program yang bisa berdampak positif khususnya bagi anggota dan umumnya bagi almamater dan masyarakat luas.



Tanpa menunda waktu lebih lama lagi, setelah pembubaran Panitia Reuni Lintang pada tanggal 30 Januari 2011 di Tajur Halang (Bang Lurah Syamlawi, ’83), selang tiga hari kemudian diadakanlah Rapat Pertama ILMAN. Rapat ini diadakan di Sekretariat Sementara yaitu kantor Cahaya Hajar Aswad Tour & Travel milik Bang RIFQI SAIFULLAH (’81), Jl. Ir. H. Juanda No. 6 Ciputat.



Peserta Rapat

Rapat I/2011 ini dihadiri oleh Pengurus dan anggota ILMAN sebagai berikut:

1. H. Imron Husein, SE.
2. H. Rifqi Saifullah, LC
3. Hj. Nurul Komariyah
4. Hj. Siti Bayyinah
5. Hj. Siti Maryam
6. Hj. Dian Ahyani
7. H. Mustofa
8. Bang Dahyar
9. H. Bahrozih, SE, MM
10. H.M. Nafis
11. Hj. Lily Basith
12. Nanang Syaikhu
13. H.M. Dahlan
14. Ade Irnawati
15. Asep Sugandi
16. Ana Sugandi
17. Rohmani Haris



Hasil Rapat

1. Keorganisasian

Secara singkat hasil-hasil rapat dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Akan dibentuk tim untuk menyempurnakan AD/ART yang saat ini sudah ada (AD/ART terlampir).
2. Personil ILMAN (susunan pengurus terlampir) sudah terisi dengan komposisi Lintas Angkatan. MOHON KONFIRMASI bagi yang namanya tertera dalam struktur tersebut.
3. Kebutuhan kesekretariatan sudah diajukan kepada Ketua. Dalam kaitan ini, ALHAMDULILLAH Wakil Bendahara (Nurul K.) spontan memberikan sumbangan berupa 1 UNIT PRINTER. Jazakallahu…! Kami tunggu partisipasi dari ILMANIA yang lain. Adapun kebutuhan tersebut antara lain sbb:
* Meja-kursi
* Lemari Dokumen
* Komputer Desktop & Laptop
* Printer Inkjet & Laser
* Koneksi Internet & pendukungnya



2. Kas & Program Kerja

1. Sebagai program awal untuk mendukung program selanjutnya, disepakati adanya IURAN anggota yang besarnya Minimal RP. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per anggota, Maksimal tidak ditentukan batasnya.
2. Khusus untuk IURAN, diutamakan yang sudah tergabung dalam GRUP FB ILMAN untuk segera mengkoordinir pengumpulannya.
3. Program ILMAN yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat adalah Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

3. Penutup

Demikian kami sampaikan laporan hasil rapat. Kurang lebihnya mohon maaf dan terima kasih atas segala perhatian.



a/n Ketua ILMAN,

Wakil Sekretaris Umum

Asep Sugandi

====================================================





LAMPIRAN HASIL RAPAT





ANGGARAN DASAR

IKATAN ALUMNI MADRASAH ALIYAH NEGERI 3 JAKARTA



MUKADIMAH

Bahwa sesungguhnya alumni Madrasah Aliyah Negeri 3 Jakarta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari almamater, bahkan ia menjadi stakeholders bagi MAN 3 dalam mengembangkan lembaga dan mengisi pembangunan bangsa dan Negara dalam bidang pendidikan.



Selain itu, para alumni MAN 3 Jakarta dengan kemampuan pendidikan, ilmu pengetahuan dan profesi yang dimilikinya, menyadari akan tanggungjawabnya untuk ikut berbakti kepada agama, nusa dan bangsa, demi terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil, makmur dan berkeadaban.



Menyadari kedudukan tersebut, maka dengan berkat rahmat Allah SWT serta didorong oleh cita-cita luhur dan ikhlas demi kemajuan alumni, almamater, masyarakat, bangsa dan negara, maka pada tanggal 8 Maret 2009 para alumni Madrasah Aliyah Ne­geri 3 Jakarta sepakat membentuk dan mengembangkan organisasi ikatan para alumni dengan berpedoman pada Anggaran Dasar sebagai berikut:



BAB I

NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Organisasi alumni ini bernama:

IKATAN ALUMNI MADRASAH ALIYAH NEGERI 3 JAKARTA; disingkat ILMAN 3 JAKARTA.



Pasal 2

ILMAN 3 Jakarta ini didirikan di Bogor pada tanggal 8 Maret 2009.



Pasal 3

ILMAN 3 Jakarta berkedudukan di Jakarta.





BAB II

ASAS, SIFAT, DAN TUJUAN

Pasal 4

ILMAN 3 Jakarta berasaskan Islam, Pancasila dan UUD 45



Pasal5

ILMAN 3 Jakarta bersifat ta'awuniyah, kekeluargaan dan kebersamaan



Pasal 6

ILMAN 3 Jakarta bertujuan memperkuat Ukhuwah Islamiyah sesama para alumni, para alumni dengan almamater dan almamater dengan masyarakat.



BAB III

KEGIATAN

Pasal 7

1. Membina komunikasi timbal balik yang lebih baik sesama alumni,
2. Membina komunikasi timbal balik yang lebih baik antara para alumni dengan almamater.
3. Mengadakan kegiatan yang bersifat keilmuan, keprofesian, dan kekeluargaan.
4. Melakukan usaha-usaha lain yang sah untuk menunjang tercapaianya tujuan organisasi.





BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 8

ILMAN 3 JAKARTA mempunyai keanggotaan terdiri dari:

1. Anggota biasa
2. Anggota luar biasa



Pasal 9

Angota biasa adalah setiap lulusan atau alumni Madrasah Aliyah Negeri 3 Jakarta.



Pasal 10

Anggota luar biasa adalah mereka yang menjadi tenaga pengajar di MAN 3 JA­KARTA dan para simpatisan yang terdiri dari anggota keluarga alumni MAN 3 Ja­karta.



Pasal 11

Anggota luar biasa diberikan oleh Pengurus melalui Surat Keputusan Pengurus ILMAN 3 Jakarta.





BAB V

KEPENGURUSAN DAN MUSYAWARAH

Pasal 12

ILMAN 3 JAKARTA mempunyai kelengkapan organisasi sebagai berikut:

1. Musyawarah Besar
2. Dewan Penyantun
3. Pengurus
4. Rapat Kerja





BAB VI

KEUANGAN ORGANISASI

Pasal 13

Sumber keuangan/kekayaan ILMAN 3 Jakarta diperoleh dari:

1. Iuran anggota.
2. Bantuan yang bersifat tidak mengikat.
3. Hasil-hasil usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum, asas, dan tujuan ILMAN 3 Jakarta.





BAB VII

BENDERA DAN LAMBANG

Pasal 14

Bendera dan lambang ILMAN 3 Jakarta adalah (konfirmasi dengan MAN 3 Rawasari).





BAB VIII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 15

Anggaran Dasar ILMAN 3 Jakarta dapat diubah berdasarkan keputusan Musyawarah Besar ILMAN 3 Jakarta yang diputuskan oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) suara dari jumlah peserta yang hadir pada Musyawarah Besar ILMAN 3 Jakarta.





BAB IX

PEMBUBARAN

Pasal l6

Pembubaran ILMAN 3 Jakarta hanya dapat dilakukan oleh keputusan Musyawa­rah Besar yang diadakkan untuk maksud tersebut dan dihadiri oleh minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumah anggota yang hadir dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) angggota yang hadir.





BAB X

LAIN-LAIN

Pasal 17

Hal-hal yang belurn diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.





BAB XI

PENUTUP

Pasal 18

Anggaran Dasar ini ditetapkan dan disahkan dalam Musyawarah Besar pada tanggal 8 Maret 2009 dan akan dirubah atau diperbaiki jika terdapat usul atau saran da­lam Musyawarah Besar kemudian.





Disahkan dan ditetapkan di: Bogor. 22 Maret 2009.

Pada tanggal : 22 Maret 2009.



ANGGARAN RUMAH TANGGA

IKATAN ALUMNI MADRASAH ALIYAH NEGERI 3 JAKARTA

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

Penerimaan dan Pemberhentian Anggota



Penerimaan Anggota:

1. Anggota biasa

Alumni mendaftarkan langsung sebagai anggota dengan mengisi formu-lir pendaftaran dan melampirkan fotocopy ijazah MAN 3 Jakarta.



2. Angggota luar biasa.

Calon anggota mengajukan surat permohonan kepada pengurus dengan melampirkan formulir pendaftaran yang telah diisi.



Pemberhentian Anggota

1. Meninggal dunia
2. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.



Pasal 2

Hak Anggota

Anggota biasa berhak untuk :

1. Menyampaikan pendapat dan saran demi pengembangan dan kemajua ILMAN 3 Jakarta kepada pengurus.
2. Menghadiri dan mengikuri kegiatan organisasi sesuai dengan fungsi dan perannya menurut peraturan/ketentuan yang ditetapkan oleh pengurus.
3. Memilih dan dipilih untuk suatu jabatan tertentu dalarn organisasi IL­MAN 3 Jakarta.
4. Meminta pertanggungjawaban organisasi sesuai dengan tata cara dan saluran yang telah ditetapkan organisasi.
5. Anggota luar biasa mempunyai hak yang sama dengan anggota biasa, kecuali hak untuk memilih, tetapi dapat dipillih utuk suatu jabatan tertentu dalam orga­nisasi ILMAN 3 Jakarta Berdasarkan persetujuan anggota biasa dalam Musya-warah Besar.



Pasal 3

Pemilihan Pengurus

1. Cara-cara pemilihan dan penyusunan pengurus ditetapkan oleh Musyawarah Besar ILMAN 3 Jakarta.
2. Pengurus ILMAN 3 Jakarta dipilih untuk masa jabatan selama 3 tahun.



BAB II

KEPENGURUSAN

Pasal 4

Bentuk Kepengurusan

1. Pengurus ILMAN 3 Jakarta dipimpin oleh seorang Ketua Umum, ditambah dengan Ketua-ketua, Sekretaris, wakil Sekretaris, Bendahara, wakil bendahara dan bidang-bidang yang dianggap perlu.
2. Anggota pengurus ILMAN 3 Jakarta yang merupakan refresentasi dari wakil masing-masing periode atau angkatan.



Pasal 5

Fungsi dan Tugas Pengurus

Fungsi dan tugas pengurus ILMAN 3 Jakarta adalah :

1. Menentukan kebijakan dalam melaksanakan Kepurusan Musyawarah Besar ILMAN 3 Jakarta.
2. Menetapkan rencana kerja organisasi.
3. Menetapkan kebijakan dalam menunjang almamater.
4. Menetapkan panitia pengarah dan panitia pelaksana untuk Musyawarah Besar berikutnya.
5. Memimpin dan mengordinasikan semua kegiatan ILMAN 3 Jakarta.
6. Mengangkat dan menetapkan Dewan Penyanrun, Dewan Penasihat sesuai dengan kebutuhan.
7. Mempertangungjawabkan kebijakan yang diambil dan dijalankan dalam Musyawarah Besar pengurus Ikatan Alumni Madrasah Aliyah Negeri 3 Jakarta.



BAB III

MUSYAWARAH BESAR

Pasal 6

Pengertian Musyawarah Besar

Musyawarah Besar adalah pertemuan akbar anggota ILMAN 3 Jakarta yang dilangsungkan 3 (tiga) tahun sekali, kecuali terdapat hal-hal yang luar biasa yang memerlukan Musyawarah Besar, dilangsungkan di antara jangka waktu 3 (tiga) tahun tersebut.



Pasal 7

Peserta dan Hak Suara

1. Para peserta Musyawarah Besar adalah setiap anggota ILMAN 3 Jakarta, baik anggota biasa maupun luar biasa.
2. Peserta Musywarah Besar harus mendapaftarkan diri terlebih dahulu ke panitia pelaksana melalui pengurus.
3. Setiap peserta yang memiliki hak suara seperti diatur pada BAB II pasal 2 dan 3 ART berhak atas satu suara dalam menentukan kepengurusan apapun yang akan diambil dan ditetapkan dalam Musyawarah Besar ILMAN 3 Jakarta.



Pasal 8

Hak Musyawarah Besar

1. Musyawarah Besar berhak untuk membuat, meninjau, mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ataupun ketentuan-ketentuan lain yang dianggap perlu untuk kemaslahatan organisasi.
2. Musyawarah Besar berhak untuk meminta pertanggungjawaban dari pengurus dalam menjalankkan organisasi.
3. Musyawarah Besar berhak untuk mengganti ataupun menonaktifkan Ketua Umum dan Pengurus, bila dianggap perlu.
4. Musyawarah Besar berhak untuk menetapkan program dan kebijakan yang akan dilaksanakan oleh pengurus ILMAN 3 Jakarta.
5. Musyawarah Besar berhak untuk memilih Ketua Umum dengan cara langsung atau dengan cara menentukan tim formatur.



Pasal 9

Keputusan Sidang

1. Keputusan Sidang, baik dalam sidang pleno, sidang komisi, maupun sidang-sidang lainnya, diusahakan agar dapat ditetapkan dengan cara musyawarah mufakat, kecuali apabila peserta menghendaki lain.
2. Bila peserta sidang menghendaki keputusan ditetapkan berdasarkan pemungutan suara, maka keputusan yang sah adalah keputusan yang didukung oleh suara terbanyak.



BAB IV

KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 10

Uang pangkal dan luran Anggota

1. Besarnya uang pangkal dan iuran anggota ditetapkan oleh pengurus ILMAN 3 Jakarta berdasarkan usulan anggota yang hadir dalam Musyawarah Besar ILMAN 3 Jakarta.
2. Uang pangkal dan iuran hanya berlaku untuk anggota biasa.



Pasal 11

Kekayaan Organisasi

1. Kekayaan organisasi dapat diperoleh dari almamater, anggota, pihak ketiga atau barang-barang yang dibeli pengurus.
2. Harta benda bergerak dan tidak bergerak yang ada dikelola oleh pengurus.



BAB V

LAIN-LAIN

Pasal 12

Peraturan dan Ketentuan Lama

Dengan mulai berlakunya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ILMAN 3 Jakarta, maka segala peraturan dan ketentuan yang pernah ada dan bertentangan atau menyimpang dari pasal-pasal yang ada dalam AD/ART sebelumnya, dinyatakan tidak berlaku lagi.





Disahkan dan ditetapkan, Bogor.

Tanggal, 22 Maret 2009.

==========================================================



Susunan Pengurus

Ikatan Alumni Madrasah Aliyah Negeri 3 (ILMAN) Jakarta

Periode 2009-2012



Dewan Penyantun :

1. Ibu Hj. Kartini
2. Bapak Mazhab
3. Bapak H. M. Akri
4. Bapak DR. H. Wazin Baihaqi
5. Ibu Eneng Nurjanah
6. Ibu Hj. Masfiah HM



Dewan Pembina :

1. Kepala MAN 3 Jakarta

2. Bapak Prof. DR. H. Murodi, MA

3. Bapak H. Rifqi Saifullah, LC

4. Bapak DR. H. Lili Romli

5. Bapak KH. DR. M. Syarief Hidayat



Dewan Penasihat :

1. Bapak Drs. Entang Sobari

2. Bapak Drs. H. Zainuddin Anwar, M.Pd

3. Bapak Drs. H. Wandin AS

4. Ibu Dra. Hj. Isnadiar Dekok, M.Pd



Ketua Umum : H. Imron Husen

Ketua Bidang I : Lily Basith

Ketua Bidang II : Syarifuddin

Ketua Bidang III : H. Muh. Dahlan

Ketua Bidang IV : Bahrozih

Ketua Bidang V : Nanang Syaikhu

Ketua Bidang VI : Asep Syarifuddin

Sekretaris Umum : Hj. Mursinah

Wakil Sekum : Asep Sugandi

Bendahara Umum : H. Syamlawi

Wakil Bendahara I : Nurul K.

Wakil Bendahara II : Dian Ahyani



Bidang-Bidang :



1. Bidang Organisasi dan Alumni

1. Ade Jayadie N. (’80) 8. Ahmad (’87)

2. Fuad Faisal (’81) 9. Ade Irnawati (’88)

3. Nurlela (’82) 10. Ahmad Zamroni (’89)

4. Ali Sastra (’83) 11. Ali Mursalin (’90)

5. Muhammad Ikhsan (’84) 12. Nidya Ningsih (’91)

6. Suyuti (’85) 13. Sabarudin Murena (’92)

7. Edi Yusuf (’86)





1. 2. Bidang Sosial Budaya

1. Dahlan (’81) 7. Sarmili (’88)

2. Nahrowi (’81) 8. Nani Nihayati (’89)

3. Ana Gozwana (’82) 9. Siti Najmiah (’90)

4. Siti Leilirita (’84) 10. Tuti Sukmiati Sukra (’92)

5. Iwan Buana (’86) 11. Belum Ada Nama (’ …)

6. Arief Wibowo (’87) 12. Belum Ada Nama (’ …)



1. Bidang Pendidikan dan Dakwah.

1. Muchroji Ambhara (’81) 7. Fatimah (’83)

2. H. Solihin (’82) 8. Sihabuddin Noor (’88)

3. Meizi (’82) 9. Lily Musfirah (’89)

4. Tati Astaryati (’82) 10. Ana Sugandi (’89)

5. Siti Bayinah (’82) 11. Heri ZA (’90)

6. Hj. Masadah (’83) 12. Arfi Hatim (’91)



1. Bidang Usaha dan Pengembangan Lembaga

1. A. Saltud (’82) 7. Karlina Helmanita (’88)

2. Dahyar (’82) 8. Juju Marzuqoh (’88)

3. Mustofa (’83) 9. Taufiqurrahman (’89)

4. Edi Sofyan (’83) 10. Emile Syahrir (’89)

5. Niran (’84) 11. Opedilah ‘Boim Setia’ (’89)

6. Mansur Tenggo (’85) 12. Rusdi Anwar (’90)



1. Bidang Penerbitan dan Pubilkasi

1. Dedi Mulyadi (’81) 7. Muhammad “GK” (’88)

2. Nur’ali (’82) 8. Yoyoh Hulaiyah Hafidz (’89)

3. Wawat Sahwati (’83) 9. Madinah (‘89)

4. Siti Maryam (’83) 10. Zeil Azmi (’91)

5. Abdullah (’84) 11. Belum Ada Nama (’ …)

6. Tabarudin Pulo (’86) 12. Belum Ada Nama (’ …)



1. Bidang Advokasi

1. Rohmani Haris (’89) 4. Jamaluddin Alamsyah (’89)

2. Jamaluddin (’89) 5. Belum Ada Nama (’ …)

3. M. Elbass (’90) 6. Belum Ada Nama (’ …)

Cat- disalin-(belum dirapihkan) dari " Asep Sugandi